UMM merupakan salah satu universitas yang tumbuh cepat, di daerah jawa timur, Program-program yang didisain dengan cermat menjadikan UMM sebagai "The Real University", yaitu universitas yang benar-benar universitas dalam artian sebagai institusi pendidikan tinggi yang selalu komit dalam mengembangkan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Universitas Muhammadiyah Malang menyusun dan mengembangkan program berdasarkan pada:
- Pancasila dan UUD 1945,
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
- Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah tahun 1999,
- Statuta Universitas Muhammadiyah Malang tahun 2001,
- Peraturan-peraturan lain yang terkait.
- Menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, menguasai IPTEKS, profesional, kreatif, inovatif, bertanggung jawab, dan mandiri menuju terwujudnya masyarakat lebih madhani.
- Meningkatkan kegiatan penelitian sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan dan mengembangkan IPTEKS.
- Menghasilkan, mengamalkan, mengembangkan dan menyebar luaskan IPTEKS dalam skala regional, nasional dan internasional.
- Mewujudkan pengelolaan yang terencana, terorganisir, produktif, efektif, efisien, dan terpercaya untuk menjamin keberlanjutan Universitas.
- Mewujudkan civitas akademika yang mampu menjadi teladan dan kehidupan bermasyarakat.
- Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam lingkup regional, nasional dan internasional untuk pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap Masyarakat.
- penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran,
- penyelenggaraan penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni serta mempergiat dan memperdalam penelitian ilmu agama Islam dalam rangka mendapatkan kemurnian untuk diamalkan,
- penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat.
Terdapat 10 Fakuktas yang terdiri dari 34 Program Studi Sarjana, antara lain:
- Fakultas Agama Islam
- Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah) (terakreditasi A)
- Ahwal Al-Syakhshiyah (Syari'ah) (terakreditasi B)
- Ekonomi Syari'ah (prodi baru, proses akreditasi)
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- Ilmu Kesejahteraan Sosial (KESOS) (terakreditasi A)
- Ilmu Komunikasi (terakreditasi A)
- Ilmu Pemerintahan (terakreditasi A)
- Sosiologi (terakreditasi A)
- Ilmu Hubungan Internasional (HI) (terakreditasi A)
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- Manajemen (terakreditasi A)
- Akuntansi (terakreditasi A)
- Ekonomi Pembangunan (terakreditasi B)
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
- Pendidikan Matematika (terakreditasi B)
- Pendidikan Biologi (terakreditasi A)
- Pendidikan Bahasa & Sastra Indonesia (terakreditasi B)
- Pend. Pancasila & Kewarganegaraan (terakreditasi B)
- Pendidikan Bahasa Inggris (terakreditasi B)
- Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD) (terakreditasi B)
- Fakultas Teknik
- Teknik Mesin (terakreditasi B)
- Teknik Sipil (terakreditasi B)
- Teknik Elektro (terakreditasi B)
- Teknik Industri (terakreditasi C)
- Teknik Informatika (terakreditasi C)
- Fakultas Pertanian dan Peternakan
- Agroteknologi / Agronomi (terakreditasi A)
- Sosial Ekonomi Pertanian (Agribisnis) (terakreditasi B)
- Ilmu dan Teknologi Pangan (ITP) (terakreditasi B)
- Kehutanan (terakreditasi B)
- Peternakan (terakreditasi A)
- Budidaya Perairan (Perikanan) (terakreditasi A)
- Fakultas Psikologi
- Psikologi (terakreditasi A)
- Fakultas Hukum
- Ilmu Hukum (terakreditasi A)
- Fakultas Kedokteran
- Pendidikan Dokter (terakreditasi B)
- Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan
- Ilmu Keperawatan (terakreditasi C)
- Farmasi (terakreditasi B)
- Fisioterapi (prodi baru, proses akreditasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar